PERATURAN DOMESTIK
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN PERATURAN DOMESTIK BBN AIRLINES INDONESIA (7B/BBL)

  1. Tiket anda tersimpan di sistem reservasi BBN Airlines Indonesia dan ini adalah data tiket elektronik anda.
  2. Anda harus menunjukan tiket elektronik dan tanda pengenal anda di check-in counter dan untuk masuk ke Airport dan / atau untuk membuktikan perjalanan kembali atau perjalanan lanjutan kepada petugas beacukai dan imigrasi.
  3. Pengangkut dan layanan lain yang disediakan oleh perusahaan penerbangan tunduk pada syarat-syarat pengangkutan / syarat-syarat perjanjian peraturan dalam negeri (Undang Undang No. 1 tahun 2009) 
  4. Tarif berlaku dengan ketentuan dan kondisi tarif yang menyertainya.
  5. Harap tiba lebih awal untuk proses karantina dan pemeriksaaan keamananan, mohon lengkapi prosedur check-in pada konter di Bandara setidaknya 60 menit sebelum penerbangan waktu domestik, dan 90 menit sebelum waktu penerbangan internasional.
  6. Untuk Penerbangan Domestik di Indonesia, check-in dimulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan dan konter check-in akan tutup 30 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk semua kelas penumpang.
  7. Untuk Penerbangan Intenasional, check-in dimulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan konter check-in Akan tutup 60 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk semua kelas penumpang.
  8. Barang barang berbahaya untuk alasan keselamatan penerbangan, benda benda berbahaya seperti gas terkompresi(benda mudah terbakar dan beracun), benda yang dapat menimbulkan karat (asam, alkalis dan aki) etiologic agents (bakteri, virus dll), bahan peledak (amunisi, kembang api, flares) radioaktif dan material berbahaya lainnya tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin bagasi penumpang dan bagasi tercatat.
  9. Bagi penumpang dengan kondisi hamil yang akan melakukan penerbangan wajib melampirkan surat laik terbang dari dokter pada saat akan check in.
  10. Apabila terjadi keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan BBN Airlines Indonesia dimana penumpang telah memiliki penerbangan lanjutan (Connecting Flight) selain BBN Airlines Indonesia, maka bila terjadi Miss-Connect pihak BBN Airlines Indonesia tidak akan memberikan kompensasi atau penggantian dalam bentuk apapun.
  11. Tiket penumpang ini hanya berlaku untuk orang dengan nama yang tertera dalam tiket ini dan tidak dapat ditransfer kepada orang lain.
  12. Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas benda-benda yang mudah pecah atau mudah rusak dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi tercatat.
  13. Uang, logam mulia, perhiasan, dokumen berharga, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa ke kabin oleh penumpang. BBN Airlines Indonesia tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda-benda yang dibawa oleh penumpang.
  14. Penumpang kelas ekonomi diperbolehkan membawa 1 (satu) barang bawaan kabin dengan dimensi 40 cm x 30 cm x 20 cm atau sesuai dengan ukuran ruang bagasi di kabin.

 

Whatsapp