Biaya Perjalanan

Biaya perjalanan berlaku untuk pengangkutan dari bandara keberangkatan ke bandara tujuan. Biaya perjalanan Anda akan dihitung berdasarkan Tarif yang berlaku pada tanggal pembayaran tiket Anda untuk perjalanan pada tanggal tersebut dan Rencana Perjalanan yang tercantum di dalamnya. Jika Anda mengubah Rencana Perjalanan atau tanggal perjalanan Anda, hal ini dapat mengubah biaya perjalanan yang harus dibayar.

Biaya Perjalanan yang Berlaku

Tarif yang berlaku adalah tarif yang dikeluarkan oleh atau atas nama kami. Tunduk pada persyaratan Pemerintah dan Peraturan Pengangkut, tarif yang berlaku adalah tarif untuk penerbangan atau penerbangan yang berlaku pada tanggal dimulainya pengangkutan yang tercakup oleh kupon penerbangan pertama dari Tiket seperti yang ditunjukkan untuk bagian penerbangan pertama dari Rencana Perjalanan. Ketika jumlah yang diterima bukan tarif yang berlaku, selisihnya harus dibayar oleh Penumpang sebelum perjalanan atau, jika sesuai, dikembalikan, sesuai dengan Peraturan Pengangkut.

Bayi/Infant

Biaya untuk bayi berusia antara 21 (dua puluh satu) hari hingga di bawah dua tahun (24 bulan) (pada tanggal perjalanan) ditentukan dalam Daftar Biaya. Bayi dapat bepergian dengan syarat mereka harus duduk di pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) bayi yang diizinkan untuk setiap 1 (satu) orang dewasa dengan berat maksimum bayi 15 (lima belas) kg dan harus membawa dokumen resmi seperti akta kelahiran/kartu keluarga/paspor yang menyatakan tanggal lahir bayi. Kereta bayi tidak diizinkan dibawa ke dalam pesawat. Jumlah maksimum bayi di dalam pesawat adalah 10% dari kapasitas tempat duduk dan pengaturan tempat duduk ditentukan oleh kami.

Pajak Pemerintah, Biaya Asuransi, dan Biaya Tambahan

Setiap pajak, biaya, atau biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan udara oleh regulator, otoritas terkait, atau operator bandara sehubungan dengan penggunaan layanan atau fasilitas BBN Airlines Indonesia akan menjadi tambahan atas biaya perjalanan, biaya administrasi, dan biaya kami dan harus ditanggung oleh Penumpang. Saat membeli Tiket, penumpang akan diberitahu tentang pajak, biaya, atau biaya tambahan asuransi yang tidak termasuk dalam biaya perjalanan, sebagian besar biasanya ditunjukkan secara terpisah pada Tiket. Pajak, biaya, atau biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan udara dapat berubah dan dapat dikenakan bahkan setelah tanggal pemesanan Anda dikonfirmasi. Penumpang diwajibkan untuk membayar jika terjadi peningkatan pajak, biaya, atau biaya tambahan asuransi. Silakan merujuk ke Daftar Biaya kami untuk jumlah pajak, biaya, atau biaya tambahan asuransi.

PERUBAHAN JADWAL, PEMBATALAN PENERBANGAN, PENGEMBALIAN

Jadwal dan Waktu Penerbangan

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik untuk para penumbang, bagasi dan memastikan barang Anda dikirim dengan tepat sesuai jadwal yang kami publikasikan. Namun kami tidak dapat menjamin bahwa penerbangan Anda akan selalu berangkat atau tiba tepat waktu seperti yang tertera dalam rencana perjalanan, dikarenakan alasan - alasan tertentu. Waktu yang tercantum dalam jadwal, rencana perjalanan, atau informasi lainnya tidak menjadi bagian dari kontrak Anda dengan BBN Airlines Indonesia. Kami menghargai pengertian Anda jika ada perubahan yang terjadi dan akan terus berupaya untuk melayani Anda sebaik mungkin. BBN Airlines Indonesia ingin menyampaikan bahwa meskipun kami berusaha sebaik mungkin untuk memberikan informasi yang akurat mengenai rencana perjalanan dan jadwal, kami tidak dapat bertanggung jawab atas kemungkinan kesalahan yang terjadi diluar kendali perusahaan  

Keterlambatan, Pembatalan, Perubahan Jadwal

Setiap saat setelah pemesanan dilakukan, terdapat kemungkinan untuk adanya perubahan jadwal dan/atau membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda, menjadwal ulang, atau menangguhkan penerbangan apa pun yang menurut kebijakan kami dianggap wajar karena keadaan di luar kendali kami termasuk tetapi tidak terbatas pada cuaca buruk atau penundaan pengendalian lalu lintas atau untuk alasan keselamatan atau operasional. Dalam keadaan tersebut, kami akan mengembalikan biaya perjalanan yang telah Anda bayarkan.

Kondisi Force Majeure

Dalam hal terjadi force majeure seperti bencana alam (Act of God), kami akan mengembalikan uang Anda atau orang yang telah membayar Tiket secara penuh.

Tiket yang Dapat Dikembalikan

Pengembalian secara sukarela hanya akan dilakukan oleh pengangkut yang mengeluarkan tiket atau oleh Agen Resmi kami.

Penjadwalan Ulang dan Pengalihan Rute

Penjadwalan ulang dan pengalihan rute dapat terjadi jika kondisi penerbangan mengalami keterlambatan di atas 180 menit atau lebih sesuai dengan persyaratan keterlambatan penerbangan, penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang kembali melalui customer service.  


Penjadwalan ulang dan pengalihan rute juga dapat terjadi jika kondisi penerbangan mengalami keterlambatan antara lain kondisi dimana BBN Airlines indonesia mengalami pembatalan penerbangan (Cancel flight) sehingga pengalihan penumpang akan di lakukan Ke Penerbangan Berikutnya atau di hari berikutnya atau Mengembalikan Seluruh Biaya Pembelian Tiket (refund ticket), dibuktikan dengan dokumen pendukung

Ketentuan di atas merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM30 Tahun 2021.

 

Whatsapp