BBN Airlines Indonesia adalah maskapai penerbangan yang mengusung konsep layanan sesuai dengan kelompok layanan standar menengah, sehingga pada setiap penerbangan, camilan, makanan, dan minuman disediakan tanpa biaya tambahan. Dengan rincian sebagai berikut:
Layanan Check-in Bandara dapat dilakukan di setiap konter check-in bandara. Layanan ini tersedia mulai 2 (dua) jam sebelum Jadwal Keberangkatan yang telah dijadwalkan, dan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Jadwal Keberangkatan yang telah dijadwalkan untuk penerbangan domestik, dan 3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan yang telah dijadwalkan dan ditutup 60 (enam puluh) menit sebelum Jadwal Keberangkatan yang telah dijadwalkan untuk penerbangan internasional. Pastikan Anda membawa kartu identitas sesuai dengan informasi pada tiket Penumpang dan melapor di konter check-in tepat waktu.
Bagasi terdaftar adalah barang milik Penumpang yang diserahkan oleh Penumpang kepada pihak penerbangan untuk diangkut dengan pesawat yang sama dengan Penumpang. Bagasi terdaftar terdiri dari barang-barang yang ditimbang dan dibawa di kompartemen bagasi atau kargo pesawat. BBN Airlines Indonesia memberikan kuota bagasi terdaftar gratis sebesar 15 (lima belas) kilogram per Penumpang. Berat setiap bagasi tidak boleh melebihi 32 kg, bagasi dengan berat lebih dari 32 kg harus dibagi dan dikemas ulang menjadi beberapa bagian dengan batasan per bagian adalah 32 kg. Penumpang sangat dianjurkan untuk tidak menyimpan barang-barang berharga di bagasi terdaftar. Harap simpan barang berharga dalam bagasi kabin sesuai dengan berat dan ukuran yang ditentukan. BBN Airlines Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang berharga yang ditempatkan di bagasi terdaftar.
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh Penumpang dan berada di bawah kendali Penumpang. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu (satu) bagasi kabin utama. Berat bagasi kabin utama maksimal 7 (tujuh) kilogram dan dimensi maksimal 40x30x20 sentimeter untuk armada pesawat B737-800. Selain bagasi kabin utama, setiap penumpang diperbolehkan membawa satu barang gratis tambahan. Barang gratis yang diperbolehkan pada penerbangan BBN Airlines Indonesia termasuk: • Tas tangan (laptop) atau tas tangan (dompet atau saku kecil) • Mantel atau selimut • Payung atau tongkat jalan • Kamera saku atau teropong • Bahan bacaan dalam jumlah wajar • Kereta bayi ukuran kabin • Kursi roda ukuran kabin atau lipat, atau tongkat jalan yang digunakan oleh penumpang.
Makanan dan minuman yang disediakan oleh BBN Airlines Indonesia sesuai dengan kelompok layanan menengah, sehingga pada setiap penerbangan camilan, makanan, dan minuman disediakan tanpa biaya tambahan. Dengan rincian sebagai berikut:
Route | Biaya Bagasi Tambahan |
Total | |
CGK - DPS | 36.000 |
DPS - CGK | 36.000 |
CGK - SUB | 30.000 |
SUB - CGK | 30.000 |
CGK - BPN | 40.293 |
BPN - CGK | 40.293 |
Catatan:
• Tarif bagasi lebih di atas berlaku untuk penerbangan point-to-point
• Harga di atas adalah harga bagasi lebih per kilogram dan sudah termasuk pajak 11%
Penumpang dengan kebutuhan khusus yang memerlukan bantuan khusus sangat dianjurkan untuk menyampaikan kebutuhannya pada saat melakukan reservasi atau melalui pusat kontak kami (layanan bantuan kursi roda atau lainnya). Penumpang dengan Kebutuhan Khusus adalah Penumpang yang, karena kondisi fisik dan/atau permintaan khususnya, memerlukan fasilitas dan perlakuan khusus, seperti:
a. Bayi.
b. Penumpang dengan disabilitas.
c. Penumpang lanjut usia.
d. Penumpang yang Tidak Didampingi (UM).
e. Penumpang sakit yang membutuhkan fasilitas tambahan, termasuk namun tidak terbatas pada oksigen, kursi roda, dan tempat tidur pasien.
f. Ibu hamil.
g. Obesitas.
Ibu hamil sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat rekomendasi medis atau sertifikat kelaikan terbang. Validitas sertifikat medis dokter tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan.
Catatan:
• Ibu hamil diwajibkan menandatangani Formulir Pernyataan yang dikeluarkan oleh BBN Airlines Indonesia di konter Check-in. Jika penumpang tidak dapat menandatangani pernyataan tersebut, penumpang dapat menunjuk anggota keluarga yang ditunjuk untuk menandatangani pernyataan tersebut.
• Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara.
Bagasi dengan Penanganan Khusus adalah kategori bagasi yang diperlakukan dengan peraturan khusus seperti peralatan olahraga, tas kamera (tas media), dan alat musik. Semua bagasi khusus (termasuk peralatan olahraga) dapat dimasukkan dalam kuota bagasi gratis BBN Airlines Indonesia yang berlaku sesuai dengan tarif kelas penerbangan yang dibayar oleh penumpang. Jika berat bagasi melebihi kuota bagasi gratis, maka akan dikenakan tarif bagasi lebih.
No | Jenis Barang | Ukuran/Berat yang Diterima | Panduan Penangan |
1 | Sepeda | Satu sepeda dihitung sebagai satu peralatan olahraga. | - Setang harus diputar sejajar dengan rangka. - Pedal harus dilepas/dimasukkan ke bagasi untuk mencegah kerusakan pada sepeda atau bagasi lainnya. - Gigi harus dibungkus untuk melindunginya dari kerusakan. - Ban harus dikempeskan. - Spakbor bisa dilepas atau dilindungi dari kerusakan. - Barang-barang lepas seperti pompa, lampu, botol air, dll. harus dipasang dengan aman pada sepeda atau dilepas dan dimasukkan ke bagasi. - Sepeda juga harus dikemas dengan baik dalam tas sepeda yang diakui atau dalam kotak atau tas pelindung atau plastik pembungkus, jika tidak, tidak akan diterima untuk pengangkutan. - Pengemasan juga harus memenuhi dimensi umum dan standar. - Bagian sepeda yang dilepas dapat dibawa sebagai bagasi kabin jika memenuhi syarat dan sesuai dengan berat dan dimensi bagasi kabin. |
2 | Papan Selancar | Harus dikemas dalam tas papan selancar yang diakui. | |
3 | Golf Set | Harus disimpan dalam tas golf. | - Hanya boleh berisi maksimal 14 tongkat golf, satu lusin bola golf, payung, dan sepasang sepatu golf. - Harus berukuran umum dan standar. |
4 | Peralatan Selam | Harus dikemas dalam tas peralatan yang diakui. | Dapat dikemas bersama dengan: - Satu pengatur udara (scuba regulator) - Tali pengikat tabung (tank harness) - Pengukur tekanan tabung (tank pressure gauge) - Masker wajah - Sepasang sirip (fins) - Setelan/rompi selam - Alat pengendali daya apung (BCD) - Snorkel - Sabuk pemberat dan tabung silinder - Tabung oksigen tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar dan kabin pesawat. |
5 | Peralatan Olahraga Lainnya | Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman penelusuran Anda. Dengan klik 'Setuju,' Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Lihat Cookie Policy kami.
Essential mendukung fungsi dasar situs, seperti navigasi dan akses area aman. Cookies ini selalu aktif dan tidak dapat dinonaktifkan.
Functional mengingat pilihan pengguna seperti bahasa dan lokasi, meningkatkan pengalaman dengan fitur yang lebih personal dan relevan.
Analytic mencatat aktivitas Anda untuk analisis statistik, baik di situs kami maupun pihak ketiga seperti Google Analytics, dan untuk menampilkan iklan yang sesuai.
Marketing menampilkan iklan relevan berdasarkan perilaku pengguna di situs, melacak aktivitas untuk menyesuaikan iklan dengan minat, dan mengukur efektivitas kampanye.